Aceh Utara, Aceh – Dua pria di Aceh Utara, Aceh, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menjual obat kuat palsu. Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada hari Rabu, 27 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat kuat palsu di wilayah mereka. Tak selang berapa lama pihak kepolisian selidiki kasus tersebut.
Kedua pelaku yang berinisial AR (32) dan ZN (35) tersebut ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan dus obat kuat palsu berbagai merek, bahan-bahan untuk membuat obat kuat palsu, dan alat-alat untuk mengemas obat kuat palsu.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku yang menjual obat palsu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membuat sendiri obat kuat palsu tersebut dan menjualnya kepada masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, Kamis (28/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir. Mereka menjual obat palsu tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan obat asli. Hal ini membuat banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli obat palsu tersebut.
“Pelaku menjual obat palsu tersebut dengan harga yang lebih murah. Hal ini membuat banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli obat palsu tersebut,” tambah AKBP Deden Heksaputera S.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat palsu. Obat palsu dapat membahayakan kesehatan karena tidak terjamin keamanannya. Masyarakat diimbau untuk membeli obat di apotek atau toko obat yang resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat palsu. Obat palsu dapat membahayakan kesehatan,” tegas AKBP Deden Heksaputera S.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.